TAPTENG | Terkait adanya dugaan Pengobatan Gratis yang dilaksanakan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng Amin Napitupulu dan Ramses Hutagalung diduga melanggar aturan kampanye dibantah oleh Ketua Panwaslih Tapteng Jonas Bernard Pasaribu. Pasalnya kegiatan Pelantikan Tim Relawan di Pandan dan Hajoran sudah ada pemberitahuan kepada Panwaslih, serta pengobatan gratis tidak mempergunakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (26/12).

Dalam pemberitaan di salah satu media di sebutkan bahwa kegiatan Kampanye dirangkai dengan Bhakti Sosial yakni pengobatan gratis yang di lakukan oleh Pasangan AMIRA di duga tidak memiliki izin dari direktur RSUD Pandan dikarenakan mempergunakan tenaga medis dari rumah sakit tersebut. Dipemberitaan tersebut juga dijelaskan bahwa dr.Sempakata Kaban selaku direktur akan berkordinasi dengan pihak Panwaslih apakah hal ini dikategorikan pelanggaran. Terkait dengan pemberitaan tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Tapteng Jonas Bernard Pasaribu melalui telephon seluler kepada RAKYAT menegaskan bahwa kegiatan Pelantikan Tim Relawan Amira Pandan dan Hajoran sudah ada pemberitahuannya sebelumnya termasuk kegiatan bakhti sosial yakni pengobatan gratis, terkait tidak adanya izin mempergunakan tenaga medis dari RSUD Pandan, hal itu bukannya ranahnya Panwaslih terkecuali adanya laporan tentang dugaan terkait izin tersebut “Kalau soal pemberitahuan kegiatan Pelantikan Tim Relawan Amira dirangkai dengan kegiatan bhakti sosial yakni pengobatan gratis yang dilaksanakan Pasangan AMIRA di Pantai Bosur dan Hajoran, pihak kami sudah ada pemberitahuannya sebelumnya dan hal ini tidak melanggar aturan. Kalau soal tidak adanya izin penggunaan tenaga medis dari pihak RSUD Pandan ranahnya rumah sakit, ditanya saja direkturnya. Tetapi bila ada yang merasa hal ini suatu bentuk pelanggaran, kami akan memprosesnya, tetapi hingga saat ini belum ada laporan,” jelas Jonas melalui telephon seluler, Senin (26/12) pukul 16.47 WIB. Saat dimintai tanggapan, terhadap penggunaan tenaga medis di pengobatan gratis tersebut termasuk dalam pelanggaran pilkada, Jonas mengatakan bila tenaga medis yang dimaksud melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) jelas melanggar tetapi bila tidak berstatus ASN tidak melanggar aturan sama sekali. “ Tergantung status tenaga medis tersebut yang dilibatkan dalam aksi pengobatan gratis. Selagi bukan ASN, itu boleh saja, karena dalam peraturan kan sudah diatur bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan Pilkada “ lanjut Jonas melalui telephon seluler. Sementara itu Firman Lubis, SH selaku Ketua Umum Tim Pemenangan mengakui adanya kesalahan administrasi surat menyurat dalam hal pemberitahuan kepada Pihak direktur RSUD Pandan. Untuk kekurangan ini, Firman mengakui sudah melakukan kordinasi kepada direktur RSUD Pandan. Selain itu Firmansyah juga meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa kegiatan di Pantai Bosur dan Hajoran adalah Kampanye melainkan Pelantikan Tim Relawan Amira Pandan dan Tim Relawan Ya’howu serta Solid di Hajoran.

“ Kami menyadari adanya kesalahan administrasi dalam hal pemberitahuan kepada direktur RSUD Pandan. Terhadap hal ini kami sudah melakukan kordinasi kepada direktur RSUD Pandan, kegiatan bhakti sosial ini kami tujukan untuk membantu masyarakat, apabila ada kekurangan kami hal ini mohon dimaklumi. Terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk Kampanye Pasangan Amira perlu kami luruskan, karena kegiatan di Pantai Bosur Pandan dirangkai Pengobatan Gratis merupakan Acara Pelantikan Tim Relawan Amira. Demikian juga yang terjadi di Pantai Panatapan Hajoran merupakan kegiatan pelantikan Tim Ya’howu dan Tim Solid tetapi tidak dirangkai dengan pengobatan gratis sesuai dengan yang sudah diberitakan, semua kegiatan ini sudah ada pemberitahuan kepada pihak terkait, “ beber Firman Lubis, Senin (26/12) pukul 17.30 WIB. (Agus Salim Tanjung).
0 komentar:
Posting Komentar