Rabu, 14 Desember 2016

Hasil Koordinasi Bamus DPRD Tapteng Ke Mendagri Bakhtiar Sejak Ditetapkan, Otomatis Diberhentikan Dari Ketua DPRD

Tapteng | Simpang siurnya status Bakhtiar Akhmad Sibarani salah seorang Calon Bupati Tapteng yang juga Ketua DPRD Tapteng terjawab sudah. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tapteng yang di Ketuai Awaluddin Rao, ST,usai kunjungan ke Kantor Menteri Dalam Negeri, Selasa (6/12) menyatakan sejak ditetapkan sebagai Calon Peserta Pilkada Tapteng 2017-2022, secara otomatis sudah berhenti dari Jabatan Ketua DPRD Tapteng, Rabu (7/12).

 “ Hasil pertemuan Bamus DPRD Tapteng dengan Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjend Otda RI,  Bapak Andi Batar Lippo dan Kasubdis Pilkada Wilayah Sumbagut Bapak Edi, terkait status dari Bakhtiar A Sibarani yang masih merasa sebagai Ketua DPRD karena belum keluarnya SK Pemberhentian dirinya. Dalam pertemuan tersebut, secara tegas menyatakan, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016, sejak ditetapkan sebagai Peserta Pilkada oleh KPUD Tapteng, otomatis Jabatan Saudara Bakhtiar A Sibarani tidak lagi sebagai Ketua DPRD Tapteng. Dalam artian, sesui dengan penjelasan ini, Saudara Bakhtiar A Sibarani tidak menjabat dan tidak berhak atas gaji dan fasilitas sebagai Ketua DPRD Tapteng terhitung tanggal 24 Oktober 2016 lalu,” jelas Rao melalui telephone seluler kepada RAKYAT, Rabu (7/12) pukul 11.00 WIB. Awaluddin Rao yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng, mengaku bahwa Bamus yang berangkat ke Kantor Kemendagri Jakarta, dirinyalah yang memimpin. Hal ini dianggap sangat perlu untuk diklarifikasi karena beberapa waktu yang lalu dan di beberapa kesempatan, Bakhtiar A Sibarani tetap menyatakan dirinya masih sebagai ketua DPRD Tapteng, hingga pernyataan ini juga diamini pihak Pemkab Tapteng. “ Benar bang, Bamus ini saya yang memimpin ke berangkatannya ke Jakarta menemui Mendagri,kita juga menyertakan Sekwan dalam kunjungan ini. Hal ini terkait pernyataan dari Pak Bakhtiar yang mengaku masih sah sebagai Ketua DPRD Tapteng karena belum turun SK dari Gubernur Sumut. Situasi ini diperparah dengan pernyataan Sekda Tapteng di beberapa media bahwa Pihak Pemkab masih mengakui Bakhtiar sebagai Ketua DPRD Tapteng,” lanjut Rao. Saat disinggung tentang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang tenggang waktu 60 hari kepada Calon Peserta Pilkada Tapteng untuk menyerahkan SK pemberhentian dirinya bila berstatus sebagai Anggota DPRD dan PNS, Awaluddin Rao tidak menyangkal hal ini. Tetapi menurutnya sesuai dengan penjelasan dari Kemendagri, bahwa yang dimaksud dengan jangka waktu 60 hari adalah melengkapi administrasi persyaratan ke Pihak KPU. “ Sesuai penjelasan dari Pihak Mendagri, yang dimaksud dengan waktu 60 hari di PKPU itu adalah waktu yang diberikan kepada Calon Kepala Daerah untuk melengkapi administrasinya. Hal ini juga sesuai dengan bunyi UU No 10 Tahun 2016 hasil revisi  Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berlaku sejak 1 Juli 2016 yang disyahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dan perlu kita beritahukan bahwa sesuai dengan penjelasan dari Mendagri, hal ini pernah di gugat ke MK, tetapi ditolak. Jadi sudah final UU No. 10 Tahun 2016  menjadi patokan, dimana UU ini berisikan bahwa bila seorang anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai Calon Peserta Pilkada oleh KPU, secara otomatis statusnya sudah berhenti dan tidak memiliki hak lagi baik, gaji maupun fasilitas lainnya,” ungkap Rao. Terhadap hasil pertemuan dan penjelasan secara resmi dari Mendagri, Rao mengaku Bamus sudah mengantongi Surat Penjelasan tersebut dan akan diserahkan kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuraidi, Pj Bupati Tapteng dan DPRD Tapteng. “ Kita sudah mengantongi surat penjelasan dari Mendagri tentang hal ini, yang isinya sesuai dengan yang saya jelaskan tadi. Surat ini sesegera mungkin akan kami serahkan kepada Bapak Gubernur Sumut, Pj. Bupati Tapteng dan DPRD Tapteng ,” lanjut Rao. Dari informasi yang diperoleh RAKYAT melalui Awaluddin Rao, anggota DPRD yang tergabung dalam Bamus yang berangkat untuk melakukan koordinasi dengan Mendagri, adalah Awaluddin Rao, M.Thoib Hutagalung, Sintong Gultom, Ir. Hermunsyah Siambaton, Elfride Simanungkalit, Romasta Tobing, Sideli Zendrato, Januari Hutagalung, SH, Jonias Silaban,Sarbon Tua Limbong  dan Sekretaris Dewan Melki. (Agus Salim Tanjung)

0 komentar:

Posting Komentar