TAPTENG | Demi menjaga agar informasi yang dikonsumsi publik di media sosial layak dipercaya dan bisa dipertanggungjawaban. Media Center AMIRA (Amin Napitupulu-Ramses Hutagalung) luncurkan lima Akun resminya di M. Tidak mau tanggung-tanggung, ke lima akun resmi tersebut di daftarkan dan diberitahukan kepada KPU Tapteng, Panwaslih dan Polres Tapteng,Kamis, (24/11).
Kepastian telah di daftarkannya ke lima Akun Media Sosial resmi diperoleh RAKYAT dari penjelasan Koordinator Media Center AMIRA Andre Malau SiKom,MM di Rumah Pemenangan AMIRA Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan. Menurutnya, AMIRA perlu mengeluarkan Akun resminya di Sosial Media (Sosmed), agar masyarakat dan pendukungnya dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat serta bisa dipertanggungjawabkan.
“ Benar bang, kita telah meluncurkan lima akun resmi di sosmed. Akun ini lah yang menjadi media pemberitaan resmi AMIRA yang bisa dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya,” jelas Andre.
Koordinator Media Center AMIRA yang baru saja menyelesaikan S2 nya juga menyampaikan bahwa ke lima akun resmi AMIRA di sosmed telah didaftarkan ke KPU, Panwaslih dan Pihak Polres Tapteng. Akun resmi ini akan digunakan dan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya. Selain itu, ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun resmi yang didaftarkan ke KPU bisa langsung menjawab dan menepis tudingan kampanye hitam yang muncul.
“adanya akun resmi di media sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon pemilih untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan pasangan calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi AMIRA. Selain itu akun resmi ini berfungsi untuk menepis tudingan kampanye hitam yang ditujukan kepada Pasangan AMIRA melalui sosmed yang belum tentu jelas keberadaannya atau akun palsu, “ tegas Andre.
Sementara itu pihak KPU Tapteng, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Center AMIRA telah resmi mendaftarkan Akun resminya ke Pihak KPU Tapteng. Timbul Panggabean,SH salah seorang Komisioner KPU Tapteng mengatakan bahwa KPU mengakui media sosial sebagai sarana kampanye resmi calon kepala daerah. Secara garis besar ketentuan kampanye di media sosial itu antara lain: pertama, yang dimaksud media sosial adalah akun kampanye resmi dalam bentuk website, blog ataupun media sosial seperti facebook dan twitter. Kedua, akun-akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU setempat sebagai akun resmi milik (tim) calon kepala daerah. Keempat, materi pemberitaan, materi kampanye dalam akun tersebut baik berupa tulisan, suara, gambar tidak boleh melanggar undang-undang, khususnya UU ITE. Kelima, kampanye di media sosial akan diawasi oleh KPU, Bawaslu/Panwas, dan Polri.
“ Benar bahwa Tim AMIRA telah mendafkarkan Akun-akun resmi milik mereka yang resmi kepada pihak kami (KPU Tapteng, red). Sesuai Undang-undang mengenai Kampanye, media sosial sudah diakui sebagai sarana kampanye resmi calon kepala daerah dengan catatan telah didaftarkan sebagai akun resmi milik Tim Calon Kepala Daerah dan isinya tidak melanggar undang-undang, khususnya UU ITE. Akun-akun resmi ini akan kita awasi, demikian juga dari pihak yang terkait dengan Pilkada Tapteng ini,” jelas Timbul Panggabean melalui sambungan telephon kepada RAKYAT, Kamis (24/11) pukul 16.45 WIB.
Adapun akun-akun resmi yang telah didaftarkan Tim AMIRA baik adalah sebagai berikut, untuk Akun Facebook adalah Amira, TapTeng Berbenah, sementara untuk pemberitaan Akun resminya bisa di baca di Blog dengan alamat : Amirauntuktapteng.blogspot.co. id. Untuk pengaduan dan informasi bisa di kirimkan ke email resmi yang beralamat di pengaduanamira@gmail.com. Sementara “ kicauan” AMIRA bisa di akses di @taptengberbenah. Untuk pesan singkat (sms) center ke AMIRA bisa dihubungi di nomor 0812 6041 5094. (Agus Salim Tanjung)
0 komentar:
Posting Komentar